Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015

Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Ditetapkan: 28 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah perlu peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah;

  2. bahwa untuk peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan secara koordinatif terencana, terukur dan tertib sesuai dengan kebutuhan dinamis dari koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;

  3. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia koperasi dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pejabat Penerbit Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok


Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Obor Pangan Lestari Tahun 2019


Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan