Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan pelayanan lembaga inkubator yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pengembangan inkubasi.
bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman