Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 20 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengatur ketentuan mengenai jangka waktu simpan suatu arsip.
bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/66/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah disetujui Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan substantif jadwal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2019
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007
Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2023
Pedoman Penilaian Mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008
Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah