Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 20 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengatur ketentuan mengenai jangka waktu simpan suatu arsip.

  2. bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/66/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah disetujui Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan substantif jadwal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi


Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat


Unit Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan