Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Ditetapkan: 22 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2025
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja, telah dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional;
bahwa untuk menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun mekanisme kerja yang mengedepankan profesionalisme, keahlian dan/atau keterampilan, serta transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2014
Pedoman Uji Toksisitas Nonklinik secara in vivo
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Pelatihan Revolusi Mental untuk Penguatan Budaya Birokrasi yang Bersih, Melayani, dan Responsif
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 113/HK/2021
Pedoman Pelaksanaan Pendanaan Ekspedisi dan/atau Eksplorasi Tahun 2022-2024