
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2018
Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan Sistem Online Single Submission sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pengalihan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Sistem Online Single Submission Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022
Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021
Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga