Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cooperation in the Exploration and Peaceful Use of Outer Space)


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028


Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air