Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023

Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021


Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya