Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990
Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 198/I/HK/2023
Pedoman Penentuan Klasifikasi Reputasi Jurnal, Prosiding, dan Penerbit Buku Ilmiah
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen