Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik mengalami pertumbuhan yang tinggi sejalan dengan kebutuhan penyediaan layanan sistem elektronik yang cepat, andal dan aman;
bahwa saat ini aplikasi perkantoran telah digunakan secara luas oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sejalan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan publik;
bahwa aplikasi perkantoran tersebut memproses format dokumen yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan (availability) dan keutuhan (integrity) dalam pertukaran dokumen perkantoran baik antara Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik itu sendiri maupun terhadap penyampaian layanan (service delivery) kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka menjamin penyediaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik, maka diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik;
bahwa dokumen perkantoran sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sekurang-kurangnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Nomor 2019
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019
Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia