Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024

Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio


Ditetapkan: 30 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio.

  2. bahwa pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan salah satunya melalui mekanisme seleksi untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio.

  3. bahwa untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas secara Wajib


Upah Minimum Kabupaten Karimun Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan