Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018

Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran


Ditetapkan: 21 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, serta Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan terkait pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran;

  2. bahwa mengingat perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran sudah tidak sesuai dan perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian


Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir