Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015

Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara


Ditetapkan: 6 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan


Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah