Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015

Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian


Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021