Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015

Pengelolaan Nomor Protokol Internet


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Melaksanakan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi


Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri


Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan