Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point)


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
    Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Profesi Insinyur


Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045


Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon


Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan