Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point)


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
    Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025


Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali