Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016

Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 128
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit;

  2. bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya;

  3. bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi Provinsi Jambi


Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat