
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit;
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia rentan terhadap bencana alam yang dapat menelan korban jiwa manusia dan kerugian lainnya;
bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerugian yang lebih besar, perlu dilakukan penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui penyelenggara jaringan bergerak seluler;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017
Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1985
Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 33 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Jambi Provinsi Jambi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2022
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Jawa Barat