Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016

Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1443

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam hal pejabat definitif Berhalangan Tetap atau Berhalangan Sementara, atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian;

  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya ketentuan tata cara atau pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene


Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Family Oriented Medical Care (FOMC)


Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup