Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan


Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah