Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);


Ditetapkan: 31 Mei 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi