Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi