Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 9 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 48 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026