Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015

Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor


Ditetapkan: 6 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerimaan royalti atas lisensi paten (royalti paten) milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak royalti paten dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;

  3. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, perlu diatur ketentuan mengenai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan