Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023

Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah


Ditetapkan: 12 Juli 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.

  2. bahwa anggaran kewajiban penjaminan pemerintah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dikelola untuk menjaga keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal terjadinya klaim penjaminan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah, dana anggaran kewajiban penJam1nan yang telah diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Tarif Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh