
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Desa
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan pemantauan dan evaluasi dana desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022
Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Chest Freezer
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua