Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Ditetapkan: 26 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 201 7, perlu melakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah ·terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.O10/2016;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam Peraturan Menteri Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika


Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi