Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 3 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-180/MA/KU.00.1/04/2021 Hal Perbaikan Usulan Tarif Layanan Penyelenggara Badan Layanan Umum Jaminan Produk Halal, Badan telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar