Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020

Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025
    Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Onkologi Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Standar Industri Hijau untuk Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Keramik


Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility


Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan