Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah dialokasikan dana. dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) yang di dalamnya termasuk belanja lain-lain untuk cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2020 yang dikelola secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa guna mengantisipasi apabila sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 pengelolaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terlaksana, perlu diatur ketentuan mengena1 pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2020;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2016
Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 43/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Gangguan Telinga Dalam dan Neoplasma Telinga Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher