Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.01/2020

Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1656

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. untuk mendorong kinerja pegawai sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam upaya untuk memperkuat penerapan prinsip Sistem Merit sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Karier di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris


Batas Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur


Standar Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024