Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007

Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Desember 2007
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021
    Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Ikan Tuna


Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara


Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023