Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan pengawasan terhadap Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan memberikan kemudahan dalam pengaturan terkait pelaksanaan pengawasan tersebut, perlu dilakukan penyesua1an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pemberkasan Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018
Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional