Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022

Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
    Perbendaharaan Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan pembayaran gaji/penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, diperlukan penerbitan dan pengesahan suatu dokumen berupa surat keterangan penghentian pembayaran.

  2. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji/penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, maka penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat


Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan