Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020


Ditetapkan pada tanggal 11 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1305

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional;

  2. bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar diberikannya relaksasi Iuran Jam1nan sosial ketenagakerjaan;

  3. bahwa besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat


Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi


Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia