Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020


Ditetapkan: 11 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional;

  2. bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar diberikannya relaksasi Iuran Jam1nan sosial ketenagakerjaan;

  3. bahwa besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Desain Sampul Kertas dan Tanda Pengenal dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Standar Program Fellowship Keterampilan Bedah Transplantasi Ginjal Dasar Dokter Spesialis Urologi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing