Pelaksanaan Sistem Sakti
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem sakti;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem Sakti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023
Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 76 Tahun 2024
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 54 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023