Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021

Pelaksanaan Sistem Sakti


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1307
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu diterapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem sakti;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem Sakti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman


Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi