Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan.
bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.
bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi lonjakan volume impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2014
Penatabukuan Manual di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 020/H/KP/2024
Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional