Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan;
bahwa untuk menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan mengenai penentuan nilai bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam bentuk tagihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2023
Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir