Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018

Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1718

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan;

  3. bahwa untuk menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan mengenai penentuan nilai bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam bentuk tagihan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika


Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jahe Provinsi Jawa Tengah


Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur