Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 0irektorat Jenderal Kekayaan Negara;

  2. bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan maka terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;

  3. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/670/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum