Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan telah disusun prosedur kerja dalam standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Standar Operasional Prosedur, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2012 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang telah disusun oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota, secara bertahap perlu menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025, diperlukan perbaikan proses bisnis dan penerapan kerangka pengambilan keputusan guna terwujudnya program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c serta guna menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017
Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial