Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Konsiderans
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN )/APBN -Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk subsidi energi;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 1 Tahun 20 14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah diatur jenis dan penghitungan subsidi Jenis BBM Tertentu;
bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai jenis dan penghitungan subsidi jenis BBM Tertentu, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu yang sebelumnya telah · diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 31 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi Kedinasan Lingkup Teknik
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/138/2024
Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegahan Massal Malaria Regimen Kombinasi Berbasis Artemisinin Dan Primakuin di Wilayah Papua Dan Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Percepatan Eliminasi Malaria
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 77/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Refraksi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia