Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017

Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 262

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;

  2. bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: 998/32/MEM.B/2017 tanggal 30 Januari 2017, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;

  3. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 201 7, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing


Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana


Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas