Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020

Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor


Ditetapkan: 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor telah diatur dalam beberapa pasal pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;

  2. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) dan Pasal 1 OA ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubal1an atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran