Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
bahwa untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menandatangani Nota Kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia;
bahwa untuk membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang (ekspektasi inflasi) dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa