Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan pada nilai-nilai filosofi dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Periklanan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah


Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain