
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan pada nilai-nilai filosofi dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 101 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Periklanan
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 79 Tahun 2023
Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II di Perairan Pelabuhan Luwuk Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan