Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi sumber daya manusia aparatur, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang untuk menandatangani naskah dinas bidang sumber daya manusia aparatur dan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010
Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices)
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023
Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban