
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan administrasi sumber daya manusia aparatur, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang untuk menandatangani naskah dinas bidang sumber daya manusia aparatur dan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.26/MEN/IX/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.05/MEN/IV/2008 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023
Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54/PID/2023/PT DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 23 Tahun 2021
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Basil Penilaian Kesesuaian Pengukuran
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia