Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator


Ditetapkan: 6 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf f dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator;

  2. bahwa dengan perkembangan teknologi dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator serta perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida (Ethylene Oxide), 2,6-Diisopropilnaftalena (2,6-Diisopropylnaphthalene), dan 9,10-Antrakinon (9,10-Anthraquinone)


Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial