Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1487

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan yang mudah, murah, aman, dan cepat dalam penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, perlu mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

  2. bahwa Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan pelaksanaan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023


Standar Spesifikasi Teknis Kereta Yang Ditarik Lokomotif


Pedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia


Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan