Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 71

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional mediator hubungan industrial, perlu dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.

  2. bahwa untuk melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional mediator hubungan industrial.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah


Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042


Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa


Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia