Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022

Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja


Ditetapkan: 21 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung program penanggulangan tuberkulosis nasional yaitu eliminasi tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis tahun 2050, perlu dilakukan upaya penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja;

  2. bahwa untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit tuberkulosis di tempat kerja yang merupakan bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta mendorong efektivitas penanggulangan tuberkulosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dibutuhkan ketentuan yang bersifat teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan