Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29/KEP/F1/2025
Pedoman Penyelenggaraan Taman Asuh Sayang Anak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61 Tahun 2020
Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
