Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketersediaan obat generik dalam jumlah dan jenis yang cukup, terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;

  2. bahwa agar penggunaan obat generik dapat berjalan efektif perlu mengatur kembali ketentuan Kewajiban Menuliskan resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan, Penyuluhan, dan Diseminasi Pencarian dan Pertolongan


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut