Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Ditetapkan: 21 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pedoman pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  2. bahwa dalam rangka pembenahan sistem remunerasi Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Informasi Publik Desa


Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor


Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial