Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2014

Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1222

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai sarana dan prasarana kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan perlu menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan


Tata Cara Penyetoran Saldo Mengendap di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara